Laman


Rabu, 28 November 2012

Taman Pancing Pondok Mulya


Memancing merupakan hobi yang menyenangkan, selain juga merupakan olahraga, memancing juga bisa dijadikan cara untuk berekreasi. hobi ini memiliki banyak manfaat lho...

Taman Pancing Pondok Mulya hadir sebagai tempat untuk menyalurkan hobi dan berwisata bersama keluarga, sahabat maupun rekan kerja ANDA. Mengisi waktu luang menjadi moment yang menyenangkan sekaligus mengesankan dapat anda lakukan disini. 

Banyak alasan yang menyebabkan para mancing mania rela harus duduk berjam-jam di tempat pemancingan, sungai, danau, atau laut, menunggu umpan disambar ikan. Meski hasil tangkapan yang dihasilkan mungkin tak khan lebih banyak dari biaya yang dikeluarkan. 

Banyak pemancing mania yang rela mengeluarkan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah hanya untuk membeli peralatan memancing, jika dibandingkan dengan hasil ikannya pastilah akan jauh sekali harganya. 

Pemancing mania adalah orang yang dengan cara yang extreme mau menggeluti hobby memancing dan mau menyediakan waktunya untuk berburu ikan dengan memancing. 

Berikut ini beberapa manfaat dari hobi memancing:

1. Memancing adalah hobby yang menyenangkan. Dengan memancing, orang dapat merasakan mendapatkan pengalaman menarik ikan dimana saat inilah saat paling mengesankan bagi para pemancing mania. Saat ikan mulai menyambar dan dengan ketrampilan kita akhirnya kita bisa menariknya maka ada kepuasan tersendiri bagi para pemancing.

2. Memancing akan mendapatkan manfaat kesehatan. Memancing juga merupakan sarana olahraga, bagi pemancing mania seperti anda olahraga memancing akan memberikan aktifitas fisik yang cukup berhasil, melempar joran, menarik reel, menarik ikan, dan aktifitas fisik lainnya sehingga anda mendapatkan kesehatan.

3. Memancing dapat mengobati stress, para pemancing mania pasti sudah tahu bahwa aktifitas memancing dapat menghilangkan kepenatan di pikiran, mengurangi perasaan bosan dari seminggu penuh anda beraktifitas di kantor, bahkan memancing dapat menumbuhkan kegembiraan sekaligus menghilangkan stress yang mungkin sedang mendera anda.

4. Memancing dapat melatih kesabaran. Pemancing mania biasanya adalah orang yang sabar. Lho kok bisa? Memancing seperti memberikan terapi, memberikan efek sabar dalam sebuah usaha meraih sesuatu. 
Memancing pasti akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, berjam-jam anda harus menunggu umpan anda dimakan ikan, berkali-kali anda mencoba untuk menangkap ikan yang memakan umpan anda. Memancing juga bisa di terapkan pada anak-anak sebagai sebuah permainan yang melatih kesabaran dan konsentrasi anak. 

Selamat memancing!

Senin, 26 November 2012

Pelajaran tentang Hidup


Seseorang menemukan kepompong seekor kupu. Suatu hari
lubang kecil muncul. Dia duduk mengamati dalam
beberapa jam calon kupu-kupu itu ketika dia berjuang
dengan memaksa dirinya melewati lubang kecil
itu.Kemudian kupu-kupu itu berhenti membuat kemajuan.
Kelihatannya dia telah berusaha semampunya dan dia
tidak bisa lebih jauh lagi.
Akhirnya orang tersebut memutuskan untuk membantunya.
Dia mengambil sebuah gunting dan memotong sisa
kekangan dari kepompong itu. Kupu-kupu tersebut keluar
dengan mudahnya. Namun, dia mempunyai tubuh gembung
dan kecil, sayap-sayap mengkerut. Orang tersebut terus
mengamatinya karena dia berharap bahwa, pada suatu
saat, sayap-sayap itu akan mekar dan melebar sehingga
mampu menopang tubuhnya, yang mungkin akan berkembang
seiring dengan berjalannya waktu.
Kenyataannya, kupu-kupu itu menghabiskan sisa hidupnya
merangkak di sekitarnya dengan tubuh gembung dan
sayap-sayap mengkerut. Dia tidak pernah bisa terbang.
Yang tidak dimengerti dari kebaikan dan ketergesaan
orang tersebut adalah bahwa kepompong yang menghambat
dan perjuangan yang dibutuhkan kupu-kupu untuk
melewati lubang kecil adalah jalan Tuhan untuk memaksa
cairan dari tubuh kupu-kupu itu ke dalam
sayap-sayapnya sedemikian sehingga dia akan siap
terbang begitu dia memperoleh kebebasan dari kepompong
tersebut.

Kadang-kadang perjuangan adalah suatu yang kita
perlukan dalam hidup kita. Jika Tuhan membiarkan kita
hidup tanpa hambatan dan perjuangan, itu mungkin
justru akan melumpuhkan kita. Kita mungkin tidak
sekuat yang semestinya yang dibutuhkan untuk menopang
cita-cita dan harapan yang kita mintakan. Kita mungkin
tidak akan pernah dapat "Terbang". Sesungguhnya Tuhan
itu Maha Pengasih dan maha Penyayang.

Kita memohon Kekuatan...

Dan Tuhan memberi kita kesulitan-kesulitan untuk
membuat kita tegar.

Kita memohon kebijakan...

Dan Tuhan memberi kita berbagai persoalan Hidup untuk
diselesaikan agar kita bertambah bijaksana.

Kita memohon kemakmuran...

Dan Tuhan memberi kita Otak dan Tenaga untuk
dipergunakan sepenuhnya dalam mencapai kemakmuran.

Kita memohon Keteguhan Hati...

Dan Tuhan memberi Bencana dan Bahaya untuk diatasi.

Kita memohon Cinta...
Dan Tuhan memberi kita orang-orang bermasalah untuk
diselamatkan dan dicintai.
Kita Memohon kemurahan/kebaikan hati...
Dan Tuhan memberi kita kesempatan-kesempatan yang
silih berganti.
Begitulah cara Tuhan membimbing Kita. Apakah jika saya
tidak memperoleh yang saya inginkan, berarti bahwa
saya tidak mendapatkan segala yang saya butuhkan?
Kadang Tuhan tidak memberikan yang kita minta, tapi
dengan pasti Tuhan memberikan yang terbaik untuk kita,
kebanyakan kita tidak mengerti mengenal, bahkan tidak
mau menerima rencana Tuhan, padahal justru itulah yang
terbaik untuk kita.
Tetaplah berjuang...berusaha...dan berserah diri...
Jika itu yang terbaik maka pasti Tuhan akan
memberikannya untuk kita.
Bersyukurlah karena kamu belum memiliki segala sesuatu
yang kamu inginkan, seandainya sudah, apalagi yang
harus diinginkan. Bersyukurlah apabila kamu tidak tahu
sesuatu, karena itu memberimu kesempatan untuk
belajar. Bersyukurlah untuk masa-masa sulit, karena di
masa itulah kamu tumbuh.
Bersyukurlah untuk
keterbatasanmu, Karena itu memberimu kesempatan untuk
berkembang.
Bersyukurlah untuk setiap tantangan baru,
karena itu akan membangun kekuatan dan karaktermu.

KEBIJAKAN MEKANISASI PERTANIAN



Mekanisasi pertanian adalah introduksi dan penggunaan alat mekanis untuk melaksanakan operasi pertanian. Mekanisasi pertanian dalam pengertian Agricultural Engineering adalah mencakup aplikasi teknologi dan mnajemen penggunaaan berbagai jenis alat mesin pertanian mulai dari pengolahan tanah, penanaman, penyediaan air, perawatan tanaman, pemupukan, pemungutuan hasil sampai ke produk yang siap dipasarkan.
            Aplikasi mekanisasi pertanian dimaksudkan untuk menangani pekerjaan yang tidak mungkin dilakukan secara manual, meningkatkan produktivitas sumber daya manusia, efisien dalam penggunaan input produksi, meningkatkan kualitas dan produktivitas dan memberikan nilai tambah bagi penggunanya.
A.    Kebijakan Pengembangan Mekanisasi Pertanian
Kebijakan pengembangan mekanisasi pertanian haruslah merupakan kebijakan yang integral dengan kebijakan pembangunan pertanian menuju ke revitalisasi pertanian. Oleh karena itu, sebagai supporting system posisi mekanisasi pertanian harus kuat dalam menopang modernisasi, dan sekaligus memberdayakan dan memihak kepada petani yang lemah dalam posisi tawar. Kebijakan pengembangan mekanisasi pertanian harus mampu menumbuhkan :
a.       peningkatan produktivitas baik pada sumber daya lahan dan tenaga kerja,
b.      peningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya,
c.       peningkatan mutu produk dengan nilai tambah tinggi sehingga produk pertanian berdaya memiliki daya saing,
d.      mampu mendorong bertumbuh-kembangnya industri alat dan mesin dalam negeri secara efisien, dengan kualitas yang dapat diunggulkan, dan dapat dijangkau oleh petani,
e.       mendorong kemitraan antara industri besar dan industri kecil pengrajin alsintan, sehingga terjadi harmonisasi dalam pendalaman industri yang saling menguatkan.


B.        Strategi
            Strategi yang perlu ditempuh yaitu membangun industri pertanian di pedesaan dengan basis mekanisasi pertanian pada sentra produksi. Pada tahap pertama akan dicapai dengan peningkatan produksi dan produktivitas melalui intensifikasi dan perluasan areal pertanian, dan pada tahap selanjutnya dicapai suatu peningkatan nilai tambah dengan membangun industri pertanian (agroindustri) bagi tumbuhnya diversifikasi pengolahan hasil pertanian baik primer maupun sekunder.
C.    Program
            Program pengembangan mekanisasi pertanian perlu dilaksanakan dalam satu sistem yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Program ini melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan pembangunan pertanian, dan bukan merupakan program dari Departemen Pertanian atau sektor pertanian, tetapi merupakan program nasional yang melibatkan sektor ekuin (pertanian, industri, perdagangan, infrastruktur dan keuangan), pendidikan, dan pemerintahan daerah. Belajar dari pengalaman negara Korea, Thailand dan Vietnam, dalam pengembangan mekanisasi pertanian, diperlukan program-program yang bertujuan untuk :
  1. membangun kemampuan sistem transfer (riset, rekayasa dan industri), adopsi dan penggunaan mekanisasi pertanian bagi petani,
  2. penyediaan sumber daya manusia bagi operasi mekanisasi pertanian melalui pendidikan tinggi, politeknik, dan kejuruan,
  3. membangun sistem keuangan yang layak bagi berbagai skala usahatani.
D.    Kelembagaan Mekanisasi Pertanian
            Aspek-aspek yang perlu sekali diperhatikan, jika mekanisasi pertanian harus disiapkan sebagai mesin penggerak revitalisasi (engine of revitalization) adalah sebagai berikut :
  1. Lembaga/asosiasi petani
Melalui lembaga pertanian ini diharapkan dapat tercipta komunikasi antara pemerintah dengan petani sehingga petani dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingannya dengan lebih baik.

  1. Kebijakan perdagangan alsintan
Pemerintah perlu menciptakan iklim perdagangan yang kondusif dengan menaikkan proteksi terhadap impor alsintan, terutama terhadap negara yang melakukan dumping. Kebijakan proteksi ini selain dapat mendorong perkembangan industri alsintan dalam negeri juga dapat memberikan proteksi terhadap petani sebagai konsumen. Selain itu, pemerintah juga perlu untuk memeratakan distribusi alsintan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu caranya yaitu dengan tidak memberikan bantuan alsintan hanya
pada satu jenis alsintan tertentu atau di daerah tertentu saja. Distribusi alsintan harusnya disesuaikan dengan kebutuhan alsintan di tiap wilayah.
  1. Penelitian dan pengembangan
Dalam penelitian dan pengembangan yang dilakukan, perlu juga diciptakan penghubung antara peneliti dengan petani. Penghubung ini selain bertugas untuk mendemonstrasikan teknologi baru kepada petani dan meningkatkan kesadaran petani akan pentingnya teknologi, juga berfungsi sebagai sarana bagi petani untuk menyampaikan mengenai jenis alsintan apa yang dibutuhkan dan tingkat mekanisasi
seperti apa yang diharapkan.
  1. Kredit
Kredit yang diberikan jangan dibatasi pada jenis alsintan tertentu karena ini akan mempengaruhi pilihan petani terhadap alsintan yang akan digunakan. Petani harus diberikan kebebasan dalam memilih alsintan apa yang diinginkan dan yang sesuai dengan kebutuhannya.
  1. Lembaga pelatihan dan pendidikan
Pelatihan dan pendidikan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani sehingga dapat mengembangkan diri di sub sektor lain maupun di bidang agroindustri, serta memajukan cara berpikir petani.

  1. Fasilitas produksi dan perbaikan lokal
Kondisi lahan di tiap daerah berbeda-beda. Dengan melakukan produksi lokal maka produksi dapat dilakukan secara spesifik sesuai dengan kondisi lahan setempat dan mengurangi biaya transportasi ke petani. Selain itu, penyerapan tenaga kerja di desa juga dapat ditingkatkan.
  1. Penyediaan jasa penyewaan mesin
Dengan penyediaan jasa penyewaan mesin, petani kecil yang tidak sanggup membeli alsintan dapat tertolong. Mereka dapat menggunakan mesin dan mendapatkan manfaat dari mesin tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk membelinya.
Untuk mendukung perkembangan lembaga-lembaga tersebut diatas, maka
peran pemerintah sangatlah penting. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah baik itu di bidang mekanisasi pertanian, pertanian secara umum, perdagangan, perindustrian, keuangan, keagrariaan, maupun ketenagakerjaan dan pendidikan diharapkan dapat diselaraskan dalam mendukung perkembangan mekanisasi pertanian di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut diperlukan dukungan kebijakan pengembangan mekanisasi pertanian antara lain sebagai berikut :
  1. Infrastruktur untuk mendukung revitalisasi pertanian seperti pengembangan dan rehabilitasi jaringan irigasi, dan sumber airnya, jalan dan jembatan untuk sarana transportasi alat dan mesin pertanian serta produk pertanian perlu di prioritaskan.
  2. Teknologi mekanisasi dan produksi alat dan mesin pertanian diupayakan dari dalam negeri, bukan hanya mendukung pengembangan komoditas namun juga mendorong tumbuhnya industri alat dan mesin dalam negeri. Untuk menurunkan harga alsintan dalam negeri perlu kebijakan dan subsidi bahan baku pembuatan alsintan terutama baja dan komponen mesin. Di samping itu perlu ada jaminan bahwa produk alsin dalam negeri yang dianjurkan memenuhi standard dan mempunyai mutu yang tinggi sehingga secara teknis dan ekonomis menguntungkan penggunanya. Di samping itu perlu memberikan perlindungan kepada industri alsintan dalam negeri dari produk import melalui kebijakan tarif,
  3. Mempermudah akses perbankan untuk mendapatkan kredit alat dan mesin pertanian dan kredit bagi bengkel pembuat alsintan.


KEBIJAKAN IRIGASI



Undang-undang (UU) no 7/2004 tentang Sumberdaya Air dan Peraturan Pemerintah (PP) no 20/2006 tentang Irigasi telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Mei 2006. PP no 20/2006 ini merupakan suatu kebijakan baru sekaligus perubahan aturan pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan (O&P) irigasi. Persoalannya adalah, bila kebijakan dan pelaksanaan O&P berubah maka butuh waktu untuk mencapai kesetimbangan sistem agar tidak muncul dampak negatif dalam pelaksanaannya.
Untuk dapat menyusun suatu konsep kebijakan tentang pengelolaan sumberdaya air dan implementasinya diperlukan suatu pemahaman bahwa sistem irigasi merupakan sumberdaya yang bersifat common pool resources, polisentris dan kental dengan aspek sosiokultural masyarakat .
Sistem irigasi sebagai sistem common pool resources
Dilihat dari karakteristik sumberdayanya maka sumber air dan segala aspek pemanfaatannya bersifat sumberdaya milik bersama (common pool resource) dan polisentris (Ostrom, 1990).
Sifat tersebut sulit membatasi orang untuk memanfaatkannya, biaya pembatasnya (exclusion cost) menjadi tinggi, pengambilan suatu unit sumberdaya akan mengurangi kesediaan bagi pihak lain untuk memanfaatkannya (substractibility atau rivalry).
Akibatnya setiap individu berupaya menjadi penumpang bebas (free rider), memanfaatkan sumberdaya tanpa bersedia berkontribusi terhadap penyediaannya atau pelestariannya dan rentan terhadap masalah eksploitasi berlebih atau kerusakan sumberdaya. Hal ini dikenal sebagai tragedy of the commons (Harding, 1968). Tragedi ini bisa terjadi jika tidak ada pembatasan, aturan, pemanfaatan sumberdaya sehingga bersifat akses terbuka (open access). Alokasi sumberdaya milik bersama dilakukan dengan mengatur (Hardin, 1968):
  • Akses terhadap sumberdaya; dan
  • aturan pemanfaatannya melalui privatisasi (private property rights) atau kepemilikan negara (state property rights).
Kebijakan ini tidak selalu berhasil dilakukan pada sumberdaya milik negara, karena pengelola tidak dapat mengatasi:
  • biaya transaksi yang tinggi dalam penegakan aturan atau penjagaan sumberdaya, seperti biaya pengawasan, personil, dsb, sehingga penumpang bebas (free rider) tidak dapat dikontrol;
  • tindakan oportunis (opportunistic behavior) berupa perburuan rente (rent-seeking) oleh aparat pengawas lapangan. Oleh sebab itu sistem irigasi yang bersifat common pool resources dan sekaligus polisentrisitas akan dapat menyelesaikan masalahnya dengan berdialog untuk berkomitmen dan membangun konsensus (Ostrom, 1990).

Sistem Irigasi Sebagai Sistem Sosio-Kultural Masyarakat
Sistem irigasi sebagai suatu sistem sosio-kultural masyarakat saling bergantung secara erat dalam suatu keadaan ketersediaan air yang dinamis baik secara spasial maupun temporal (Pusposutardjo dan Arif,1999; Arif, 2006).
Sebagai sistem sosio-kultural masyarakat, Arif (2006) menyatakan bahwa keberhasilan manajemen sistem irigasi tergantung pada:
  • azas legal dan tujuan manajemen yang jelas
  • modal (aset) dasar yang kuat; dan
  • sistem manajemen yang handal untuk dapat mewujudkan tujuan manajemen yang telah disusun lengkap dengan kriteria keberhasilannya.
(1)   azas legal dan tujuan manajemen irigasi.

Keberadaan dan keberhasilan manajemen sistem irigasi saat ini masih didominasi dan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah sebagai regulator dan pengelolaan di aras DI. Sebagai contoh, semua kebijakan harus mengacu kepada UU no 7/2004 dan PP no 20/2006 dengan pokok-pokok isi:
ü  azas good governance sebagai bingkai azas pembangunan keberlanjutan, kerakyatan dan manajemen provisi (Pasal 2 s/d Pasal 6); dan
ü  azas partisipatif (pasal 84).
Pasal-pasal tersebut sesuai dengan takrif tentang good governance dan manajemen provisi (UN-ESCAP, 2005, Huppert et al, 2001). Pasal 34 ayat (1) UU no 7/2004 mengatur tentang pengembangan sumberdaya air untuk penyediaan air baku bagi berbagai keperluan termasuk pertanian, kemudian diikuti Pasal 41 ayat (1) sampai (6) serta Pasal 64 ayat 6 tentang O&P irigasi. Seluruh pasal-pasal tersebut secara umum berlaku pula untuk kebijakan pengelolaan irigasi.
Pengembalian kewenangan pemerintah pusat/daerah sebagai pengelola irigasi jaringan utama sama dengan PP 23/1982 (mengacu UU no 11/1974). Beberapa perubahannya adalah:
ü  tujuan irigasi bukan untuk swa sembada pangan (beras), tetapi juga untuk pencapaian ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani. Perubahan dimulai sejak PKPI (1999) dan didukung oleh UU no 12/1992 tentang budidaya tanam;
ü  dasar manajemen irigasi berubah dari produksi menjadi provisi (manajemen pelayanan), pemanfaatannya melalui penetapan dan kesepakatan bersama.
Manajemen provisi mengacu pada:
v  azas demokratisasi dan desentralisasi otonomi pemerintahan (UU no 32/2004 dan UU no 7/2004 Ps 2 s/d Ps 6) atas dasar partisipasi dan dialog;
v  perubahan fungsi air dari sosial menjadi ekonomi dan lingkungan (Ps. 3 s/d 6 UU no 7/2004);
v  adanya kemajuan teknologi informasi, sehingga masyarakat menjadi terbuka dan kaya informasi.
(2) modal (aset) dasar irigasi
PP no 20/2006 menetapkan bahwa aset sistem irigasi terdiri atas:
v  prasarana jaringan irigasi, dan
v  aset pendukung pengelolaan irigasi, terdiri atas kelembagaan pengelolaan irigasi, sumberdaya pendukung serta fasilitas pendukung.
Agar tercapai keberhasilan manajemen sistem irigasi maka perlu ditambah aset ketersediaan sumberdaya air yang handal, dukungan finansial dan teknologi sepadan .
i) ketersediaan air irigasi
Ketersediaan air irigasi yang kontinyu sepanjang tahun merupakan suatu modal dasar yang sangat esensial. Informasi tentang keberadaan dan ketersediaan air irigasi berbasis waktu merupakan sesuatu yang mutlak untuk dipunyai pengelola sebagai sarana pengambilan keputusan yang jitu untuk melayani para pengguna dan pemanfaatnya. Informasi yang handal diperoleh dari:
  • prasarana, berupa alat ukur yang selalu terkalibrasi;
  • tatacara pengumpulan informasi yang benar,
  • profesionalisme dan kompetensi tenaga kerja analis data,
  • sistem penyimpanan beserta analisis data yang tersistem, handal, akurat, mudah dan murah .
Ketersediaan air irigasi juga dipengaruhi oleh hak guna atas air di aras Daerah Aliran Sungai (DAS), sedangkan secara spasial di dalam suatu daerah irigasi sebaran ketersediaan air juga sangat dipengaruhi pula oleh hak guna air irigasi di antara pemakainya.
(ii) teknologi untuk pelaksanaan manajemen irigasi
Teknologi untuk manajemen irigasi berupa penggunaan alat, mesin serta pengetahuan untuk mendapatkan cara irigasi secara efisien. Bentuk teknologi dalam pengelolaan irigasi adalah:
  • sistem prasarana irigasi;
  • prosedur dan sistem informasi O&P irigasi.
Teknologi pengelolaan irigasi beragam dari satu ke DI lain karena aspek sosio-teknis yang terkandung dalam sistem irigasi. Oleh sebab itu perlu dikembangkan suatu teknologi sepadan yang paling sesuai untuk masing-masing DI melalui tindakan perencanaan, perancangan dan pembangunan yang berurutan, kesamaan asumsi diantara stakeholders agar dapat melakukan tindakan manajemen irigasi secara sepadan.
(iii) Sumberdaya manusia dan Institusi irigasi
Kompetensi SDM dalam hal tepat jumlah dan sasaran merupakan syarat tercapainya pengelolaan irigasi secara handal dan sepadan. Institusi irigasi, bentuk rule in-use dan organisasi pelaksana yang terstruktur, merupakan kelengkapan pengelolaan irigasi yang sepadan. Dalam UU no 7/2004 dan PP no 20/2006, institusi pengelola irigasi adalah pemerintah dan petani serta perlu dibentuk komisi irigasi kabupaten dan provinsi. Untuk DI multiguna dapat membentuk forum komunikasi antar pengguna di aras DI
(iv) dukungan finansial
Dukungan finansial merupakan komponen penting dalam sistem manajemen. UU no 7/2004 dan PP no 20/2006 menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan irigasi juga melekat sistem pembiayaannya. Masing-masing pihak pengelola sistem irigasi dibebani tanggung jawab pembiayaan, lembaga (bentuk, struktur) dan prosedur pengelolaannya.
Kenyataannya di lapangan pelaksanaan konsep di dua DI Siman dan Bondoyudo ( Jatim ) untuk sementara dapat diperoleh suatu pembelajaran :
  • adanya keragaman permasalahan dan pelaksanaan O&P irigasi yang dipengaruhi oleh pasar, klimat, keragaman budaya dan dinamika masyarakat;
  • adanya pemahaman bersama terhadap permasalahan yang timbul beserta cara penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui dialog; dan
  • dibutuhkan suatu upaya yang terus menerus agar kesepahaman yang membuahkan komitmen dan konsensus untuk melaksanakan O&P secara sepadan.

TEKNIK PERSIDANGAN

Persidangan adalah sesuatu pengetahuan yang harus dimiliki oleh para aktifis dan fungsionaris organisasi maupun orang-orang yang selalu berintegrasi pemikiran secara formal. Mustahil seorang fungsionaris suatu organisasi tidak memahami kaidah-kaidah dalam persidangan, karena dalam setiap aktivitas organisasi tidak pernah sunyi dari hal-hal yang sifatnya diskusi, rapat, sidang-sidang. Lantaran memang organisasi tersebut dalam menjalankan rodanya salah satu hal yang mesti dilakukan adalah merespon setiap perkembangan situasi dan kondisi baik yang bersifat internal organisasi maupun yang bersifat eksternal organisasi dan untuk mesti dibahas dengan jalan berdiskusi.
Tujuan mempelajari persidangan adalah agar para fungsionaris ataupun aktifis organisasi dapat memahami sistem memimpin rapat, memimpin sidang ataupun diskusi secara baik dan benar. Naif sekali kiranya seorang fungsionaris /aktifis sebuah organisasi tidak mampu dalam memimpin rapat/diskusi/persidangan.
Sidang adalah suatu pertemuan formal yang terdiri dari beberapa orang yang membicarakan suatu permasalahan dan berusaha mencari pemecahannya dengan jalan menormalisasikan dan mengintegrasikan pemikiran/input yang berkembang guna melahirkan keputusan konkrit, dimana keputusan adalah keputusan yang diambil secara kolektif.

Macam-macam persidangan ditinjau dari :
1.      Peserta
a.       Sidang Pleno
Sidang Pleno adalah rangkaian persidangan yang terdiri dari beberapa tahapan pembahasan yang pesertanya terdiri dari utusan-utusan dari masing-masing institusi dalam sebuah tingkatan organisasi.
b.      Sidang Komisi
Sidang Komisi adalah rangkaian persidangan yang terdapat dalam sidang Pleno yang pesertanya dipilih dan terdiri dari pendistribusian peserta sidang Pleno.
c.       Sidang Sub Komisi
Sidang Sub Komisi adalah rangkaian persidangan yang terdapat  dalam sidang Komisi dan pesertanya terdiri dari pendistribusian peserta sidang Pleno.

2.      Keputusan :
a.       Kongres/Muktamar/Munas
Adalah Persidangan yang berlangsung ditingkat tertinggi organisasi yang berfungsi untuk membahas dan mengambil keputusan strategis ditingkat organisasi selama satu periode kepengurusan.
b.      Konferensi/Muscab/Musda
Adalah Persidangan yang berlangsung ditingkat Cabang /Daerah yang berfungsi untuk membahas dan mengambil keputusan strategis ditingkat Cabang/Daerah selama satu periode kepengurusan.
c.       Rapat Anggota
Adalah Persidangan yang berlangsung ditingkat terendah organisasi yang berfungsi untuk membahas dan mengambil keputusan strategis ditingkat komisariat selama satu periode kepengurusan.
3.      Jabatan :
a.       Rapat Presidium
Adalah persidangan yang dilaksanakan ditingkat presidium (Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum) guna membahas dan mengambil keputusan ditingkat level organisasi.
b. Rapat Harian
Adalah persidangan yang dilaksanakan ditingkat pengurus harian (Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum dan Departemen/Anggota, Ketua lembaga Kekaryaan setingkat level organisasi) guna membahas dan mengambil keputusan ditingkat level organisasi.
b.      Rapat Bidang/Seksi/Bagian
Adalah persidangan yang dilaksanakan ditingkat Bidang organisai (Ketua Bidang, Wakil Sekretaris Umum Bidang yang bersangkutan,Departemen/Anggota) guna membahas dan mengambil keputusan ditingkat level bidang organisasi.
c.       Rapat Pimpinan
Adalah persidangan yang dilaksanakan ditingkat pimpinan organisasi (Ketua Umum) guna membahas, mensosialisasikan dan mengambil keputusan ditingkat level organisasi.

Unsur-unsur persidangan :
1.      Tempat / ruangan sidang.
Persyaratan tempat/ruangan sidang :
a.       Tempat cukup luas dan dapat menampung seluruh peserta
b.      Ruangan harus bersih dan sehat
c.       Keamanan terjamin
d.      Ada tempat sholat
e.       Ventilasi baik
f.       Adanya ruang sidang komisi

2.      Perlengkapan sidang.
Persyaratan perlengkapan sidang :
a.       kursi, meja sidang
b.      penerangan yang cukup
c.       palu sidang
d.      papan tulis dan alat tulis
e.       vodium untuk bicara
f.       sound system
g.      alat tulis menulis
h.      dekorasi ruangan

3.      Waktu sidang.
Persyaratan waktu sidang :
a.       memperhitungkan kesempatan para peserta untuk hadir
b.      diusahakan agar tidak mengganggu waktu shalat
c.       jadwal waktu bersidang tergantung besarnya masalah
d.      pemakaian waktu seefisien mungkin
e.       hendaknya diperhitungkan waktu istirahat
f.       waktu berakhir sidang sudah dapat ditentukan

4.      Peserta sidang.
Persyaratan peserta sidang :
a.       memahami kaidah-kaidah dalam persidangan
b.      hendaknya selalu memperhatikan agenda pembahasan sidang
c.       membahas hanya substansi materi sidang
d.      saling mengingatkan diantara peserta sidang apabila terjadi kesalahpahaman

5.      Pimpinan sidang.
Tugas dan kewajiban pimpinan sidang :
a.       Membuka dan menutup sidang
b.      mengarahkan sidang untuk menyelesaikan masalah
c.       meminta persetujuan peserta sidang dalam menyusun agenda acara
d.      menjelaskan masalah yang akan di bahas
e.       menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan
f.       memberikan masalah, menyalurkan/mengarahkan pendapat/pembicaraan peserta
g.      menyimpulkan hasil pembicaraan dan menjelaskan kembali
h.      mengusahakan agar mendapat kesepakatan dalam keputusan

syarat-syarat pimpinan sidang :
a.       mempunyai leadership
b.      berpengetahuan luas
c.       tahu tata cara sidang
d.      bijaksana dan bertanggung jawab
e.       demokratis
f.       paham kondisi forum

sikap seorang pimpinan sidang :
a.       sopan dan hormat dalam setiap kata
b.      memiliki loyalitas tinggi
c.       disiplin dan cakap
d.      menghargai pendapat orang lain
e.       bersikap adil terhadap peserta
f.       simpatik dan menarik

sebab seseorang bisa menjadi pimpinan sidang :
a.       dipilih oleh peserta sidang
b.      karena jabatan/kedudukan
c.       ditunjuk atasan
d.      diminta secara spontan oleh semua peserta
e.       inisiatif sendiri untuk memimpin sidang

6.      Sekretaris sidang.
Tugas dan tanggung jawab sekretaris sidang :
a.       mengimventarisir setiap pendapat yang dilontarkan peserta sidang
b.      menyimpulkan hasil dari persidangan
c.       mensosialisasikan hasil persidangan

7.      Keputusan sidang.
8.      Acara sidang.
9.      Tata cara sidang.

 Proses pengambilan keputusan sidang :
a.       Kwalitatif : saling menyatakan pendapat masing-masing peserta
b.      Interpretasi : penafsiran pendapat agar dapat pengertian yang sama/jelas
c.       Differensiasi : terdapat pendapat secara perorangan
d.      Motivasi : motif yang sama dikumpulkan sehingga diperoleh gambaran yang jelas
e.       Kontradiksi : terjadi konflik akibat perbedaan pendapat yang menajam
f.       Integrasi : pernyataan semua pendapat yang merupakan kesimpulan yang diterima oleh semua peserta

Sistem pemakaian palu dalam persidangan
1.      Satu kali, untuk:
·         Untuk scors sidang dan membuka sidang kembali
·         Untuk memberi perhatian/peringatan bagi peserta
·         Untuk scors selama satu kali 15 menit, satu kali 30 menit
·         Untuk mengambil keputusan sementara
·         Untuk memindahkan palu.

2.      Dua kali, untuk :
·         Untuk scors sidang selama dua kali 15 menit, dua kali 30 menit
·         Membuka/mencabut kembali keputusan

3.      Tiga kali, untuk :
·         Untuk membuka persidangan secara resmi
·         Untuk membuka acara secara resmi
·         Untuk menutup secara resmi
·         Untuk menetapkan keputusan akhir/mensyahkan keputusan yang prinsip

Beberapa istilah dalam persidangan :
1.      Scorsing
Yaitu         : menghentikan sidang untuk sementara waktu guna menyegarkan suasana sidang untuk istirahat yang biasanya 15 menit dan maximal dua kali 24 menit.
2.      Lobbying
Yaitu         :  menghentikan jalannya persidangan dalam tempo singkat untuk mencari persesuaian paham guna mencari kesepakatan yang tidak dapat di ambil diruang sidang.
3.      Interupsi
Yiatu         : memotong jalannya persidangan atau pembicaraan/menyela dari salah satu peserta sidang yang sedang bicara.
Jenis-Jenis  Interupsi :
1.      Point of Order
Pemotongan pembicaraan dari satu peserta terhadap peserta lain, yakni orang yang interupsi melakukan pembicaraan yang menyimpang dari permasalahan yang sedang di bicarakan.
2.      Point of Information
Pemotongan pembicaraan dari satu orang terhadap peserta lain, yakni meminta kepada pimpinan sidang untuk menghentikan pembicaraan orang yang di interupsi, karena menyinggung martabat seseorang.
3.      Point of Personal Previlage
Pemotongan pembicaraan dari satu orang terhadap peserta lain, yakni meminta kepada pimpinan sidang untuk menghentikan pembicaraan orang yang di interupsi, karena menyinggung martabat seseorang.
4.      Point  of clarification
Pemotongan dari satu orang terhadap peserta lain, yakni mencoba menclearkan masalah agar tidak menjadi perbedaan pendapat yang menajam.