Laman


Senin, 26 November 2012

KEBIJAKAN IRIGASI



Undang-undang (UU) no 7/2004 tentang Sumberdaya Air dan Peraturan Pemerintah (PP) no 20/2006 tentang Irigasi telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Mei 2006. PP no 20/2006 ini merupakan suatu kebijakan baru sekaligus perubahan aturan pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan (O&P) irigasi. Persoalannya adalah, bila kebijakan dan pelaksanaan O&P berubah maka butuh waktu untuk mencapai kesetimbangan sistem agar tidak muncul dampak negatif dalam pelaksanaannya.
Untuk dapat menyusun suatu konsep kebijakan tentang pengelolaan sumberdaya air dan implementasinya diperlukan suatu pemahaman bahwa sistem irigasi merupakan sumberdaya yang bersifat common pool resources, polisentris dan kental dengan aspek sosiokultural masyarakat .
Sistem irigasi sebagai sistem common pool resources
Dilihat dari karakteristik sumberdayanya maka sumber air dan segala aspek pemanfaatannya bersifat sumberdaya milik bersama (common pool resource) dan polisentris (Ostrom, 1990).
Sifat tersebut sulit membatasi orang untuk memanfaatkannya, biaya pembatasnya (exclusion cost) menjadi tinggi, pengambilan suatu unit sumberdaya akan mengurangi kesediaan bagi pihak lain untuk memanfaatkannya (substractibility atau rivalry).
Akibatnya setiap individu berupaya menjadi penumpang bebas (free rider), memanfaatkan sumberdaya tanpa bersedia berkontribusi terhadap penyediaannya atau pelestariannya dan rentan terhadap masalah eksploitasi berlebih atau kerusakan sumberdaya. Hal ini dikenal sebagai tragedy of the commons (Harding, 1968). Tragedi ini bisa terjadi jika tidak ada pembatasan, aturan, pemanfaatan sumberdaya sehingga bersifat akses terbuka (open access). Alokasi sumberdaya milik bersama dilakukan dengan mengatur (Hardin, 1968):
  • Akses terhadap sumberdaya; dan
  • aturan pemanfaatannya melalui privatisasi (private property rights) atau kepemilikan negara (state property rights).
Kebijakan ini tidak selalu berhasil dilakukan pada sumberdaya milik negara, karena pengelola tidak dapat mengatasi:
  • biaya transaksi yang tinggi dalam penegakan aturan atau penjagaan sumberdaya, seperti biaya pengawasan, personil, dsb, sehingga penumpang bebas (free rider) tidak dapat dikontrol;
  • tindakan oportunis (opportunistic behavior) berupa perburuan rente (rent-seeking) oleh aparat pengawas lapangan. Oleh sebab itu sistem irigasi yang bersifat common pool resources dan sekaligus polisentrisitas akan dapat menyelesaikan masalahnya dengan berdialog untuk berkomitmen dan membangun konsensus (Ostrom, 1990).

Sistem Irigasi Sebagai Sistem Sosio-Kultural Masyarakat
Sistem irigasi sebagai suatu sistem sosio-kultural masyarakat saling bergantung secara erat dalam suatu keadaan ketersediaan air yang dinamis baik secara spasial maupun temporal (Pusposutardjo dan Arif,1999; Arif, 2006).
Sebagai sistem sosio-kultural masyarakat, Arif (2006) menyatakan bahwa keberhasilan manajemen sistem irigasi tergantung pada:
  • azas legal dan tujuan manajemen yang jelas
  • modal (aset) dasar yang kuat; dan
  • sistem manajemen yang handal untuk dapat mewujudkan tujuan manajemen yang telah disusun lengkap dengan kriteria keberhasilannya.
(1)   azas legal dan tujuan manajemen irigasi.

Keberadaan dan keberhasilan manajemen sistem irigasi saat ini masih didominasi dan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah sebagai regulator dan pengelolaan di aras DI. Sebagai contoh, semua kebijakan harus mengacu kepada UU no 7/2004 dan PP no 20/2006 dengan pokok-pokok isi:
ü  azas good governance sebagai bingkai azas pembangunan keberlanjutan, kerakyatan dan manajemen provisi (Pasal 2 s/d Pasal 6); dan
ü  azas partisipatif (pasal 84).
Pasal-pasal tersebut sesuai dengan takrif tentang good governance dan manajemen provisi (UN-ESCAP, 2005, Huppert et al, 2001). Pasal 34 ayat (1) UU no 7/2004 mengatur tentang pengembangan sumberdaya air untuk penyediaan air baku bagi berbagai keperluan termasuk pertanian, kemudian diikuti Pasal 41 ayat (1) sampai (6) serta Pasal 64 ayat 6 tentang O&P irigasi. Seluruh pasal-pasal tersebut secara umum berlaku pula untuk kebijakan pengelolaan irigasi.
Pengembalian kewenangan pemerintah pusat/daerah sebagai pengelola irigasi jaringan utama sama dengan PP 23/1982 (mengacu UU no 11/1974). Beberapa perubahannya adalah:
ü  tujuan irigasi bukan untuk swa sembada pangan (beras), tetapi juga untuk pencapaian ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani. Perubahan dimulai sejak PKPI (1999) dan didukung oleh UU no 12/1992 tentang budidaya tanam;
ü  dasar manajemen irigasi berubah dari produksi menjadi provisi (manajemen pelayanan), pemanfaatannya melalui penetapan dan kesepakatan bersama.
Manajemen provisi mengacu pada:
v  azas demokratisasi dan desentralisasi otonomi pemerintahan (UU no 32/2004 dan UU no 7/2004 Ps 2 s/d Ps 6) atas dasar partisipasi dan dialog;
v  perubahan fungsi air dari sosial menjadi ekonomi dan lingkungan (Ps. 3 s/d 6 UU no 7/2004);
v  adanya kemajuan teknologi informasi, sehingga masyarakat menjadi terbuka dan kaya informasi.
(2) modal (aset) dasar irigasi
PP no 20/2006 menetapkan bahwa aset sistem irigasi terdiri atas:
v  prasarana jaringan irigasi, dan
v  aset pendukung pengelolaan irigasi, terdiri atas kelembagaan pengelolaan irigasi, sumberdaya pendukung serta fasilitas pendukung.
Agar tercapai keberhasilan manajemen sistem irigasi maka perlu ditambah aset ketersediaan sumberdaya air yang handal, dukungan finansial dan teknologi sepadan .
i) ketersediaan air irigasi
Ketersediaan air irigasi yang kontinyu sepanjang tahun merupakan suatu modal dasar yang sangat esensial. Informasi tentang keberadaan dan ketersediaan air irigasi berbasis waktu merupakan sesuatu yang mutlak untuk dipunyai pengelola sebagai sarana pengambilan keputusan yang jitu untuk melayani para pengguna dan pemanfaatnya. Informasi yang handal diperoleh dari:
  • prasarana, berupa alat ukur yang selalu terkalibrasi;
  • tatacara pengumpulan informasi yang benar,
  • profesionalisme dan kompetensi tenaga kerja analis data,
  • sistem penyimpanan beserta analisis data yang tersistem, handal, akurat, mudah dan murah .
Ketersediaan air irigasi juga dipengaruhi oleh hak guna atas air di aras Daerah Aliran Sungai (DAS), sedangkan secara spasial di dalam suatu daerah irigasi sebaran ketersediaan air juga sangat dipengaruhi pula oleh hak guna air irigasi di antara pemakainya.
(ii) teknologi untuk pelaksanaan manajemen irigasi
Teknologi untuk manajemen irigasi berupa penggunaan alat, mesin serta pengetahuan untuk mendapatkan cara irigasi secara efisien. Bentuk teknologi dalam pengelolaan irigasi adalah:
  • sistem prasarana irigasi;
  • prosedur dan sistem informasi O&P irigasi.
Teknologi pengelolaan irigasi beragam dari satu ke DI lain karena aspek sosio-teknis yang terkandung dalam sistem irigasi. Oleh sebab itu perlu dikembangkan suatu teknologi sepadan yang paling sesuai untuk masing-masing DI melalui tindakan perencanaan, perancangan dan pembangunan yang berurutan, kesamaan asumsi diantara stakeholders agar dapat melakukan tindakan manajemen irigasi secara sepadan.
(iii) Sumberdaya manusia dan Institusi irigasi
Kompetensi SDM dalam hal tepat jumlah dan sasaran merupakan syarat tercapainya pengelolaan irigasi secara handal dan sepadan. Institusi irigasi, bentuk rule in-use dan organisasi pelaksana yang terstruktur, merupakan kelengkapan pengelolaan irigasi yang sepadan. Dalam UU no 7/2004 dan PP no 20/2006, institusi pengelola irigasi adalah pemerintah dan petani serta perlu dibentuk komisi irigasi kabupaten dan provinsi. Untuk DI multiguna dapat membentuk forum komunikasi antar pengguna di aras DI
(iv) dukungan finansial
Dukungan finansial merupakan komponen penting dalam sistem manajemen. UU no 7/2004 dan PP no 20/2006 menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan irigasi juga melekat sistem pembiayaannya. Masing-masing pihak pengelola sistem irigasi dibebani tanggung jawab pembiayaan, lembaga (bentuk, struktur) dan prosedur pengelolaannya.
Kenyataannya di lapangan pelaksanaan konsep di dua DI Siman dan Bondoyudo ( Jatim ) untuk sementara dapat diperoleh suatu pembelajaran :
  • adanya keragaman permasalahan dan pelaksanaan O&P irigasi yang dipengaruhi oleh pasar, klimat, keragaman budaya dan dinamika masyarakat;
  • adanya pemahaman bersama terhadap permasalahan yang timbul beserta cara penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui dialog; dan
  • dibutuhkan suatu upaya yang terus menerus agar kesepahaman yang membuahkan komitmen dan konsensus untuk melaksanakan O&P secara sepadan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar